Senin 06 Jun 2022 15:55 WIB

Pengadilan Kurangi Hukuman Terdakwa ASABRI, Jaksa Ajukan Kasasi

Kasasi diajukan untuk melawan putusan banding PT DKI terhadap enam terdakwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman terhadap para terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repbublik Indonesia (ASABRI). Perlawanan hukum tersebut, resmi dilakukan oleh tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (6/6).

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah adanya perubahan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti dalam siaran pers resmi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Memori kasasi, dilakukan cepat, setelah tim jaksa penuntutan, mendapatkan salinan putusan resmi hasil banding dari PT DKI Jakarta, atas putusan dari PN Tipikor, Jumat (27/5/2022) lalu. Dalam kasasi tersebut, Ady menerangkan, tim penuntutan melawan hasil banding PT DKI terhadap enam terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dihukum lewat PN Tipikor.

Putusan banding PT DKI Jakarta, mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Letnan Jenderal (Letjen) Purn Sonny Widjaja, dan Mayor Jenderal (Mayjen) Purn Adam Rachmat Damiri, dari masing-masing 20 tahun penjara, menjadi 18 dan 15 tahun. JPU juga melawan banding PT DKI atas terdakwa Hari Setianto, eks Direktur Keuangan (Dirkeu) ASABRI pidananya berkurang dari 15 tahun penjara, menjadi hanya 12 tahun.

Kasasi juga dilakukan atas putusan banding PT DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman untuk terdakwa Bachtiar Effendi, eks Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, dari 15 tahun penjara, menjadi cuma 12 tahun. Kasasi juga dilakukan tim penuntutan terhadap putusan banding terdakwa Lukman Purnomosidi.

PT DKI Jakarta, sebetulnya menambah hukuman terhadap bos PT Eureka Prima Jakarta itu, dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun. Sementara tuntutan jaksa saat sidang tingkat pertama di PN Tipikor, meminta hakim menghukumnya 15 tahun penjara. Namun pihak kejaksaan, tak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hasil banding untuk terdakwa Lukman Purnomosidi itu.

Selain itu, tim penuntutan juga melawan putusan banding PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa Jimmy Sutopo. Vonis PN Tipikor, menghukum bos PT Jakarta Emiten Investor itu 13 tahun penjara. Di tingkat banding, majelis hakim tinggi menjadikan hukuman penjara menjadi 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa saat sidang pertama. Namun, pihak kejaksaan juga tak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hasil banding untuk Jimmy Sutopo tersebut.

Sementara satu paket dalam kasus ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini, terdakwa Heru Hidayat belum mendapatkan vonis inkrah mengenai nasibnya di tingkat banding PT DKI Jakarta. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, di PN Tipikor mendapatkan vonis nihil oleh majelis hakim. Vonis tersebut, lantaran Heru Hidayat sudah inkrah divonis penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut belum juga menjalani penuntutan di PN Tipikor. Namun dalam kasus lain, di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro sudah inkrah mendapat vonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement