Selasa 26 Jul 2022 13:13 WIB

Ahli BPK Hadir di Sidang ASABRI, Hakim: Jaksa dan Kuasa Hukum Jangan Adu Argumen

Benny Tjokro sudah divonis penjara seumur hidup pada kasus Jiwasraya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/7).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang menjerat Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pada Selasa (26/7/2022). Ketiganya akan menjelaskan hasil auditnya di hadapan Majelis Hakim.

Tiga ahli BPK yang dihadirkan JPU yaitu Hasbi, Antonius Kristian, dan Muhammad Priyono. Ketiganya yang bertugas melakukan audit dalam kasus korupsi ASABRI yang merugi negara hingga Rp 22,7 triliun.

Baca Juga

Saat membuka sidang, Hakim ketua IG Eko Purwanto menyampaikan agar kubu JPU dan tim kuasa hukum Bentjok tak perlu berdebat soal keterangan para ahli. Sebab keterangan mereka sebatas pandangan dari sudut pandang keilmuan mereka bukan saksi yang mengalami atau mendengar langsung peristiwa.

"Ini bukan menentukan benar dan salah. Jadi jangan adu argumen," kata Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022).

Eko mengingatkan tim kuasa hukum Bentjok agar menanyakan ahli sesuai kapasitasnya ilmunya. Ia pun menyarankan agar tim kuasa hukum menyiapkan ahli lain jika keberatan dengan ahli dari BPK.

"Silahkan dicari ahli tandingan kalau keberatan dengan kesaksian (ahli BPK). Karena supaya nanti tidak melebar," tegas Eko.

Kasus korupsi PT ASABRI memang bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan manajemen lama perusahaan. Diketahui, Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement