REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang tak mendapatkan formasi akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujar Nadiem lewat keterangan resminya, Senin (6/6).
Dia menyebutkan, pelamar yang akan diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru nonaparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.
Prioritas tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022. Selain itu, diterangkan pada pasal 32 seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
"Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu," ujar Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik," ujar Nadiem.
Di samping itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1 dalam Permenpan-RB yang sama.
"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," kata Iwan.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” ujar Iwan.
Sebelumnya, peraturan tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. Lewat aturan tersebut, ada disebutkan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I-III.
"Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori; pelamar prioritas dan pelamar umum," bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 dikutip Ahad (5/6).
Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan-RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu, yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.