Senin 06 Jun 2022 20:54 WIB

Idul Adha Tahun Ini yang Diperkirakan Dirayakan Berbeda

Meski ada perbedaan perayaan Idul Adha umat Islam diimbau menjaga persatuan.

Red: Indira Rezkisari
 PP Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau Hari Idul Adha bertepatan 9 Juli 2022. Sedang pemerintah baru akan menggelar sidang isbat 29 Juni 2022. Idul Adha tahun ini mungkin dirayakan secara berbeda.
Foto:

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat Muslim untuk tetap meningkatkan semangat ibadah kurban meski ada di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Dia juga mengingatkan, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hewan yang terinfeksi PMK untuk dijadikan hewan qurban.

"Di tengah merebaknya PMK, semangat masyarakat harus terus kita pacu untuk semangat berkurban, jangan kendor. Karena penyakit PMK ini bisa dideteksi sejak dini untuk menghindari mana yang terkena dan mana yang tidak," tutur dia.

Buya Amirsyah mengatakan, tentu tidak semua hewan ternak terkena PMK dan kasusnya terjadi hanya di beberapa daerah. PMK pada hewan ternak, khususnya sapi, ini pun bisa dicegah jika dari awal dilakukan deteksi dini dan pemeriksaan sehingga dapat segera diatasi.

"Diperiksa dini agar jangan sampai terpapar dan diisolasi serta dipastikan bahwa yang dikurbankan itu adalah yang belum terpapar," tuturnya.

Untuk mengantisipasi PMK menjelang Idul Kurban, lanjut Buya Amirsyah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama dengan literasi, yaitu dengan menjelaskan apa itu PMK supaya masyarakat memiliki pengetahuan yang sama tentang PMK. Kedua, mengedukasi masyarakat. Ketiga, yakni sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai muncul faktor ketidaktahuan, yang justru bisa menimbulkan penyebaran PMK.

"Ini menjadi tugas semua pihak, khususnya pemerintah bersama stakeholder lainnya kepada masyarakat. Jangan sampai ketidaktahuan menimbulkan penyebaran PMK. Pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam rangka penyebaran PMK, baik itu dalam penggunaan media sosial, media massa maupun lainnya," jelasnya.

Buya Amirsyah menambahkan, pada prinsipnya, berkurban adalah memberikan hewan kurban yang terbaik. Baik di sini maksudnya ialah dari sisi kesehatan secara fisik dan hal lain yang sesuai syariat Islam. Kalau pun kemudian ada hewan yang terindikasi terkena PMK, sebetulnya itu masih boleh.

"Yang tidak boleh itu jika setelah dicek itu sudah sangat parah. Karena itu, harus cepat diobati atau disehatkan. Maka dibutuhkan peran dokter hewan untuk menyehatkan hewan yang akan dikurbankan. Di situlah, fatwa MUI, ada kategori yang boleh dikurbankan dan mana yang tidak. Yang masih gejala PMK itu bisa disembuhkan," tuturnya.

Di dalam Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK, dijelaskan bahwa PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing. Penyakit ini salah satunya bisa menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

Namun, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

photo
Wabah PMK Hewan Ternak - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement