Rabu 08 Jun 2022 18:53 WIB

Ratusan Kecoak Lepas, Bikin Kacau Pengadilan di New York

Ratusan kecoak dilepaskan selama pertengkaran terjadi dalam sebuah sidang dakwaan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu jenis kecoak. Ilustrasi.
Foto: reuters.com
Salah satu jenis kecoak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY -- Sebuah gedung pengadilan di bagian utara New York, Amerika Serikat, terpaksa ditutup untuk pengasapan pada Selasa (7/6/2022). Tindakan itu diperlukan setelah ratusan kecoak dilepaskan selama pertengkaran terjadi dalam sebuah sidang dakwaan.

Bentrokan pecah selama proses sidang di Pengadilan Kota Albany  untuk empat orang yang sebelumnya ditangkap di Capitol negara bagian New York. Seorang terdakwa yang mulai merekam proses persidangan disuruh berhenti.
 
Dalam pertengkaran berikutnya, menurut sistem pengadilan negara bagian, ratusan kecoak yang dibawa ke gedung pengadilan dalam wadah plastik dilepaskan. Pelepasan serangga sedang diselidiki sementara gedung pengadilan ditutup selama sisa hari itu untuk fumigasi.

Baca Juga

Petugas pengadilan menangkap seorang perempuan berusia 34 tahun di antara hadirin atas tuduhan terkait pertengkaran tersebut. Dia terkena dakwaan karena perilaku tidak tertib, menghalangi administrasi pemerintah, dan merusak bukti fisik. Meski tidak lama dia pun langsung dibebaskan kembali.

"Yang terjadi bukan advokasi atau aktivisme, melainkan perilaku kriminal dengan maksud mengganggu jalannya persidangan dan menimbulkan kerugian,” ujar keterangan dari Kantor Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement