Kamis 09 Jun 2022 18:35 WIB

Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker

TNI AL telah melakukan penyelidikan atas tuduhan perwira yang meminta bayaran

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah
Foto: Antara/Kristian Ali
Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah oleh juru bicara TNI AL, Julius Widjojono yang menyatakan, tindakan itu sangat dilarang.

Julius mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan indikasi permintaan semacam itu. Meski dia mengakui, TNI AL menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia, menurut Julius, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 13.840 dolar AS atau Rp200 juta. "Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Menurut informasi dari dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu, tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 32 km selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut. Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira TNI AL untuk mengatur pembayaran sebesar 375.000 dolar AS atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Tapi perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy Synergy Group mengatakan, bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Namun, TNI AL menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya. Synergy mengatakan sedang bekerja dengan TNI AL, pengacara, dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

TNI AL mengatakan pad November, bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar. Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau staf.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement