Kamis 09 Jun 2022 18:35 WIB

Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker

TNI AL telah melakukan penyelidikan atas tuduhan perwira yang meminta bayaran

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah
Foto: Antara/Kristian Ali
Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Laporan Reuters menyatakan terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah oleh juru bicara TNI AL, Julius Widjojono yang menyatakan, tindakan itu sangat dilarang.

Julius mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan indikasi permintaan semacam itu. Meski dia mengakui, TNI AL menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia, menurut Julius, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 13.840 dolar AS atau Rp200 juta. "Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Menurut informasi dari dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu, tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.