Ahad 26 Jun 2022 01:30 WIB

Hukum Berjabat Tangan Usai Sholat Berjamaah

Rasulullah sendiri kerap berjabat tangan apabila berjumpa dengan para sahabat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Berjabat Tangan Usai Sholat Berjamaah
Foto: Abdan Syakura
Hukum Berjabat Tangan Usai Sholat Berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya, saling berjabat tangan ketika berjumpa dengan umat Islam sangat dianjurkan dalam Islam, sebab Rasulullah sendiri kerap berjabat tangan apabila berjumpa dengan para sahabat. Namun bagaimana hukumnya berjabat tangan usai sholat berjamaah? 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan bahwa berdasarkan sebuah riwayat dari Anas dan As-Sya'bi, berkata, "Adalah para sahabat Rasulullah SAW jika berjumpa mereka berjabat tangan dan jika mereka datang dari safar (bepergian) mereka saling berpelukan,". 

Baca Juga

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Thalhah bin Ubaidillah keluar setelah selesai dari halaqahnya Nabi di masjid untuk menemui Ka'ab bin Malik tatkala taubatnya diterima Allah. Maka, dia bersalaman dengannya serta mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. 

Maka bersalaman adalah salah satu cara yang lazim dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Dalam satu riwayat, Nabi berkata, "Maa min Muslimina yaltaqayaani fayatashaafahaani illa tahaatat anhuma dzunubahuma kamaa yatahaattu an as-syajarati waraquha,". 

Yang artinya, "Tidaklah dua orang Muslim saling berjumpa lalu berjabat tangan kecuali dosa keduanya akan gugur sebagaimana daun yang berguguran dari pohonnya,". 

Untuk itu, menurut Ibnu Qayyim, berdasarkan beberapa nash di atas maka disunnahkan bagi umat Islam untuk berjabat tangan saat berjumpa di masjid. Jika tidak sempat berjabat tangan, maka diperbolehkan juga untuk berjabat tangan setelahnya. 

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya menumbuhkan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Adapun yang dilakukan sebagian orang yang bersegera berjabat tangan setelah salam dari sholat fardhu, secara spesifik memang tidak ada dalil yang menyebutkan hal itu. 

Perbuatan tersebut dinilai makruh karena tidak ada dalilnya. Justru orang yang selesai sholat disyaratkan untuk segera berdzikir sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW setelah salam dari sholat fardhu. Adapun dalam sholat sunnah, maka disyariatkan saling berjabat tangan setelah salam jika belum sempat berjabat tangan sebelumnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement