REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mendeteksi pencemaran Sungai Ciliwung sebagai salah satu sumber air baku.
"Ya dikarenakan sampah memenuhi area in take yang mengakibatkan pompa in take tidak bisa beroperasi dan merugikan masyarakat luas karena pasokan air bersih terganggu," ungkap Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Abdul Somad di Bogor, Senin (20/7/2022).
Perumda Tirta Kahuripan melalui Tim Pengendalian Pencemaran Sungai Sungai dan Mata Air (P2S2) bersama tim dari DLH yang dipimpin oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum Lingkungan, Dyan Heru Sutjahyo, melihat sejumlah lokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang disinyalir berkontribusi atas permasalahan sampah tersebut.
"Dari penelusuran didapat bahwa di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, ada beberapa tempat pengepul sampah ilegal yang pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan standar sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sungai," kata dia.
Pengepul sampah ilegal tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah akhir oleh warga sekitar dan sejumlah restoran di Cibinong yang sampahnya ditimbun di bantaran sungai. Akibatnya, ketika hujan akan membawa material sampah ke badan sungai dan menghambat operasional pompa in take.
Somad menyebutkan selanjutnya DLH Kabupaten Bogor akan membuat papan pengumuman agar masyarakat membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan. DLH juga segera menutup tempat pengepulan sampah ilegal tersebut. Pemasangan papan rencananya disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan aparat Kelurahan Sukahati.
"Diharapkan ke depannya timbulnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Ciliwung yang artinya sama saja dengan menjaga ketersediaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Somad.
Ia menerangkan, menjaga kelestarian Sungai Cileungsi, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. Namun demikian, permasalahan sampah sering terjadi di Sungai Ciliwung yang berakibat terganggunya proses produksi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cibinong," kata Somad.