Selasa 21 Jun 2022 08:15 WIB

PBNU Bakal Pelajari Kasus Mardani Maming

KPK telah melakukan pencekalan terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku, bakal mempelajari kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. PBNU mengatakan, bahwa mereka telah mendengar jeratan kasus yang tengah melilit bendahara umum (Bendum)-nya.

"Sekarang kami belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kami akan pelajari nanti," kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, PBNU akan memberikan bantuan kepada Mardani sebagaimana mestinya. Kendati, dia tidak merinci bantuan yang akan diberikan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Yahya Cholil mengatakan, bahwa saat ini mereka masih belum melakukan komunikasi apapun dengan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Dia melanjutkan, pihaknya akan meminta penjelasan Mardani terkait sangkaan kasus yang menjeratnya saat ini.

Yahya mengatakan, bahwa hingga saat ini, Maming belum memberikan informasi terkait penetapan tersangka dan pencegahan di KPK. Dia melanjutkan, bekas ketua umum BPP HIPMI itu juga belum melaporkan duduk perkara di KPK ke PBNU.

"Kami akan presscon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," katanya.

Terkait kasus Mardani, KPK hingga kini masih belum terbuka terkait kasus yang dugaan korupsi yang saat ini menjerat Mardani Maming. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Mardani akan dipublikasikan segera.

Namun, lembaga antirasuah itu telah melakukan pencekalan terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi. Pencekalan dilakukan selama enam bulan untuk kepentingan proses penyidikan.

Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Mardani juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham. Imigrasi mengonfirmasi telah menerima permintaan pencekalan atas nama Mardani Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik Mardani.

"Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement