Selasa 21 Jun 2022 14:55 WIB

Dewan Respon Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Terburuk se-Indonesia

DPRD minta Pemkab Tangerang mendisiplinkan seluruh industri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemandangan gedung bertingkat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Pemandangan gedung bertingkat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan instansi terkait serius dan berkomitmen dalam mengatasi polusi udara. Hal itu setelah Kabupaten Tangerang masuk peringkat pertama sebagai kota/daerah dengan kualitas udara terburuk se-Indonesia versi IQ Air.

"Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang komitmen dan serius untuk mencari sumber utama perusak kualitas udara. Jadi sumber-sumber utamanya ini yang harus didahulukan," ucap Deden di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, dengan munculnya kejadian kualitas udara terburuk se-Indonesia, Pemkab Tangerang seharusnya sigap dalam menyikapi hal tersebut. Padahal, sambung dia, dari segi kemampuan dan penegakan peraturan, instansi berwenang telah mumpuni untuk mengatasinya.

"Memang dengan memburuknya kualitas udara ini ada beberapa faktor, mulai dari kawasan Industri, volume kendaraan dan adanya pembakaran limbah B3. Tinggal sekarang pemda/DLHK setempat melakukan upaya atau survei untuk menyelidiki sumbernya," kata politikus PDIP tersebut.

Deden menyampaikan, langkah konkret dan tegas pemkab saat ini sangat diperlukan. Pasalnya, jika masalah polusi terus-menerus dibiarkan maka kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang akan semakin buruk dan berdampak kepada kesehatan masyarakat setempat.

"Memang selama ini semua perusahaan atau industri telah menyumbangkan polusi, tetapi kita cari mana yang menyumbangkan kerusakan lebih besar dan menyalahi aturan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, yang dimaksud melakukan langkah tegas oleh pemerintah, yaitu yakni dengan mendisiplinkan seluruh industri untuk memperbaiki sistem pencemaran polusi udaranya. "Jadi langkah tegas itu, bukan hanya melakukan penutupan terhadap industri yang melanggar itu, tapi lebih menata atau mendisiplinkan dalam mengelola pencemaran polusi," ujar Deden.

Pemkab Tangerang menduga kualitas udara buruk yang terjadi di wilayahnya akibat tingginya peningkatan volume kendaraan dan aktivitas industri. "Kemungkinan adanya peningkatan aktivitas polusi dari kendaraan serta peningkatan kondisi perindustrian setempat," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomaedi.

Dia menuturkan, saat ini, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam mendukung pengurangan polusi udara. Salah satunya, dengan melakukan pemantauan dan secara rutin melalui uji pasivve sampler.

"Jadi hasil pengujian real time oleh IQ Air itu tidak bisa menjadi patokan kita, karena yang pasti dalam pengujian kondisi udara harus melalui pasivve sampler selama 24 jam dan kemudian diuji di laboratorium," jelas Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement