Kamis 23 Jun 2022 16:17 WIB

KSP: SE Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

KSP menerima usulan tak lagi gratiskan biaya rumah sakit jika belum booster.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi menegaskan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.
Foto: republika/mgrol100
Penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi menegaskan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi menegaskan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai. Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

“Untuk mendukung pemulihan ekonomi, kita harus mengendalikan penyebaran Covid. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu,” kata Abraham, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (23/6/2022). 

Baca Juga

Abraham menuturkan, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru. Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster. 

“Bahkan, presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek,” tegasnya. 

Abraham juga menyampaikan, Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

“Kami sedang mempelajari usulan itu,” ucapnya. 

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi penyebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

Adapun, hal yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara. 

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada 13 juni 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement