Jumat 24 Jun 2022 19:44 WIB

KPK Siap Jika Mardani Maming Tempuh Jalur Praperadilan

Kuasa hukum telah menerima surat penetapan tersangka Mardani Maming dari KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK siap menghadapi jika Mardani Maming menempuh jalur praperadilan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK siap menghadapi jika Mardani Maming menempuh jalur praperadilan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming terkait status tersangka. Pengacara Mardani hari ini mengonfirmasi bahwa kliennya sudah menerima surat penetapan status tersangka dari KPK.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Ali juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. "Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. "Sudah terima hari Rabu, 22 Juni, kemarin," kata Irawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Upaya selanjutnya, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka tersebut dan akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, insyaAllah. Hak hukum yg diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.

 

photo
OTT KPK pada Januari 2022 - (republika/kurnia fakhrini)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement