REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga hari ini, KPK belum mengumumkan status tersangka Mardani Maming itu.
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Adapun upaya selanjutnya, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Kami pelajari dulu, Insyaallah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan.
Sebelumnya, KPK mempersilakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus. "Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
KPK juga menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut. Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yg menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin (20/6/2022).
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.