REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh petani di wilayahnya untuk menerapkan pola pemupukan berimbang. Hal ini, seiring akan diberlakukannya aturan baru terkait kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Ir Dadan Hidayat MSi, pihaknya terus menyosialisasikan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR tentang kebijakan subsidi pupuk tersebut. Hasil rekomendasi yang rencananya diberlakukan pada 1 Juli 2022 ini, kata dia, telah disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pertanian di Provinsi Jawa Barat.
"Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kab/Kota se-Jawa Barat pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tanggal 15 – 16 Juni 2022," ujar Dadan, Selasa (28/6).