Selasa 28 Jun 2022 22:25 WIB

Mantan Pasukan Elite Nazi Berusia 101 Tahun Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Josef S dinilai membantu pembunuhan sekitar 3.500 orang di kamp konsentrasi Sachsenh

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman pada Selasa (28/6) menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan anggota Waffen-SS atau pasukan elite Nazi, yang sekarang berusia 101 tahun. Josef S, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membantu pembunuhan sekitar 3.500 orang di kamp konsentrasi Sachsenhausen.

Jaksa mengatakan, Josef S. membantu mengirim 3.518 orang ke kematian mereka di kamp Sachsenhausen, di utara Berlin. Dia secara rutin berjaga di menara pengawas antara tahun 1942 dan 1945.

Baca Juga

Dokter yang mendampingi Josef S, mengatakan, persidangan berlangsung hampir sembilan bulan. Tiap sesi sidang dibatasi hingga dua setengah jam sehari karena kondisi kesehatan terdakwa.

Pengacara pembela, Stefan Waterkamp mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Menurutnya, pengadilan yang lebih tinggi akan memutuskan apakah penjaga yang tidak ikut berkontribusi dalam pembunuhan massal tersebut harus menerima hukuman.

Beberapa orang yang ditahan di kamp Sachsenhausen dibunuh dengan Zyklon-B, yaitu gas beracun yang juga digunakan di kamp pemusnahan lain di  selama peristiwa Holocaust. Kamp Sachsenhausen menampung sebagian besar tahanan politik dari seluruh Eropa, bersama dengan tahanan perang Soviet dan beberapa orang Yahudi.

Ada serentetan tuduhan yang diajukan terhadap mantan penjaga kamp konsentrasi dalam beberapa tahun terakhir, untuk kejahatan Perang Dunia Kedua terhadap kemanusiaan. Pada September, seorang mantan sekretaris kamp melarikan diri pada hari persidangannya akan dimulai. Tetapi dia berhasil ditangkap oleh polisi beberapa jam kemudian.

Putusan pengadilan pada 2011 membuka jalan bagi penuntutan ini. Putusan tersebut  menyatakan, mereka yang berkontribusi secara tidak langsung pada pembunuhan masa perang, tanpa menarik pelatuk atau memberi perintah, turut memikul tanggung jawab pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement