REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai PT Pertamina terkait dugaan pidana rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Para saksi dikonfirmasi terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6).
Adapun, saksi yang diperiksa antara lain tiga orang pegawai PT Pertamina yakni Rina Kartika Sari, Wiko Migantoro dan Achmad Khoiruddin. KPK juga memeriksa pensiunan pegawai Djohardi Angga Kusumah.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
Disaat yang bersamaan, KPK seharusnya juga memeriksa dua pegawai lainnya yakni Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean. Namun keduanya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan," kata Ali lagi.
KPK telah mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus pengadaan LGN ini sudah naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu pun mengaku sudah memiliki target siapa saja pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK masih bungkam terkait siapa saja pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus ini. Ali mengatakan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," katanya.