DPR Setujui Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung

Komisi III mengeklaim mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Jumat , 01 Jul 2022, 03:49 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR berfoto bersama dengan Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat Paripurna tersebut beragendakan diantaranya pengambilan keputusan atas RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Penyampaian keterangan pemerintah ata RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021, Pengesahan calon Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR berfoto bersama dengan Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat Paripurna tersebut beragendakan diantaranya pengambilan keputusan atas RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Penyampaian keterangan pemerintah ata RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021, Pengesahan calon Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR menyetujui dua calon hakim agung dan dua calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). "Apakah laporan Komisi III DPR RI atas pembahasan calon hakim agung calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021-2022 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pertanyaan itu dijawab setuju seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam laporannya mengatakan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi. Berdasar hal itu, Komisi III menyetujui sebanyak dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pada pengadilan Tipikor di Mahkamah Agung.

Baca Juga

"Calon Hakim Agung Dr Nani Indrawati SH, MHum kamar perdata, Dr Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya," katanya.

Dia menjelaskan Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon hakim agung yakni Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, Cerah Bangun. Selain itu, tiga Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.

"Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2022 dilanjutkan rapat pleno pengambilan keputusan," katanya.

Sumber : Antara