Selasa 29 Mar 2011 15:27 WIB

Tanpa PP, Sistem ERP Tak Bisa Disiapkan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan system electronic road pricing (ERP) belum bisa diterapkan jika Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan. "Tanpa PP tersebut, sistem dan teknis penerapan ERP tidak bisa disiapkan karena semuanya akan diatur dalam PP tersebut," katanya pada Selasa, (29/3).

Ia mengaku desakan ke pemerintah pusat terus dilakukan untuk menerbitkan PP ERP ini. "Kalau perlu saya ngomong hari ini tentang ER, besok wakil gubernurnya yang ngomong, dan besoknya lagi sekretaris daerah, lalu kepala dinasnya akan bahas ini juga di media," katanya.

Ha ini perlu dilakukan untuk mendorong PP ERP Agar cepat diterbitkan. Penerbitan PP ERP secepatnya merupakan kebutuhan yang sangat penting. Karena Pemprov DKI tidak bisa menyiapkan sistem dan teknis penerapan ERP di ibukota tanpa ada PP tersebut.

"Karena PP-nya tidak ada, kita tidak bisa menyiapkan teknisnya. Juga saat mau ambil sistem mana yang akan diterapkan, kita belum tahu karena lagi-lagi PP belum diterbitkan," ujarnya. Foke, begitu ia kerap disapa, mengaku telah berkali-kali mendesak pemerintah pusat untuk segera merampungkan PP ERP tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masih terus terkendala dengan penerbitan PP dari pemerintah pusat. Jika tak ada PP maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat. Ada perbedaan interpretasi di dalam PP mengenai ERP yang sedang digodok Kementerian Perhubungan dan Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, ada pasal yang menyatakan untuk mengendalikan lalu lintas di kawasan tertentu dikenakan retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menerangkan ERP merupakan jalan berbayar yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi pada jalan tertentu dan waktu tertentu. Sehingga dengan penerapan ERP diharapkan terjadi keseimbangan antaran demand (lalu lintas) dengan supply (ruang jalan).

"ERP merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas yang direncanakan menggantikan kebijakan three in one," katanya. Pemprov DKI telah menyusun masterplan dan desain dasar ERP yang didalamnya memuat tentang arahan teknologi, kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaanya dan biaya pembangunan ERP.

Kendala yang dihadapi dalam penerapan ini, lanjutnya yaitu PP turunan dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum diterbitkan. Juga dasar pelaksanaan pemungutan retribusi belum termuat dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement