Rabu 30 Mar 2011 18:10 WIB

Walikota Bekasi Minta Saksi Meringankan 151 Orang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Walikota Bekasi, Mochtar Mochammad yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Bekasi berusaha untuk menghadirkan ratusan saksi meringankan baginya. Ratusan saksi itu diminta untuk memberikan keterangan bahwa keterangan Mochtar kepada penyidik KPK adalah benar.

Menurut salah satu pengacara Mochtar, Hiu Hindiana, dua hari terakhir ini, Selasa (29/3) dan Rabu (30/3), pihaknya sudah menghadirkan sebanyak 57 orang saksi. Mereka terdiri dari tokoh agama dan masyarakat. “Jumlah saksi meringankan yang akan kita minta sebanyak 151 orang,”ujar Hiu di Kantor KPK, Rabu (30/3).

Menurutnya, ratusan saksi itu akan memberikan pernyataan bahwa keterangan Mochtar kepada penyidik telah menggunakan dana APBD untuk kegiatan audiensi dengan masyarakat pada tahun 2010. Ratusan orang yang diminta menjadi saksi itu adalah orang-orang yang hadir pada acara itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Mochtar selaku tersangka memang diperbolehkan untuk meminta saksi meringankan baginya. Namun, penyidik juga harus mengkaji apakah saksi meringankan itu berhubungan dengan kasusnya. “Dari ratusan itu, memang ada yang kita periksa,” ujar Johan di kantornya, Rabu (30/3).

Sebelumnya, Selasa (29/3) puluhan orang tokoh agama Islam Kota Bekasi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,  Jakarta, Selasa. Puluhan tokoh itu datang ke KPK dengan menggunakan atribut Islam seperti sarung, baju gamis dan koko, peci, serta sorban. Tidak ketinggalan, kaum wanitanya yang mengenakan baju muslim dan jilbab berwarna merah ikut hadir di kantor KPK yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan itu. Namun, mereka tidak datang sebagai saksi melainkan hanya untuk mengiringi para tokoh tersebut.

Dalam kasus korupsi APBD Kota Bekasi, KPK telah  menetapkan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad sebagai tersangka. KPK juga sudah resmi menahan Mochtar di rutan Salemba Jakarta Pusat. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK, terkait kasus korupsi APBD Bekasi tahun 2010 dan dugaan suap terkait pemenangan piala Adipura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement