REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Sadikin (22), warga Kampung Cilalung, RT 002 RW 05, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditangkap Polsek Ciputat sehari setelah aksi membakar orang tuanya, Mahyudin (52).
"Kini, pelaku sudah kita amankan di Polsek Ciputat, untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah selesai, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaam," kata Kapolsek Ciputat Kompol Alif, Selasa.
Dikatakan Kompol Alif, berdasarkan hasil interogasi, pembakaran tersebut dilakukan tersangka secara sadar pada Senin (25/4) pukul 21.00 WIB. Diduga, peristiwa tersebut dilatarbelakangi karena pelaku kesal kepada orang tuanya karena tidak memberi nafkah keluarganya setelah menikah kembali dengan istri muda.
Kini, Mahyudin sedang menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati akibat luka bakarnya yang cukup parah. Sedangkan Sadikin sedang diproses secara hukum dengan barang bukti berupa jerigen berisi bensin, korek api gas dan kursi sofa yang terbakar saat peristiwa terjadi.
Akibat peristiwa tersebut, kata Alip, Sadikin akan diganjar pasal 351 junto 359 KUHP, mengenai penganiayaan dan penganiayaan dalam keluarga. Jika terbukti bersalah, maka Sadikin akan dipenjara minimal lima tahun.
Sementara itu, data yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa berawal itu saat Mahyudin sedang menonton televisi di ruang tamu. Tidak lama kemudian, Sadikin datang dan terjadi adu argumentasi.
Karena merasa kesal, kemudian Sadikin pergi ke dapur mengambil jerigen berisi bensin dan menyiramkannya ke tubuh Mahyudin dan disundut dengan korek api gas.
Seketika, Mahyudin berteriak kesakitan hingga membangunkan Robi (13), anak bungsunya yang sedang tertidur. Lalu, Robi menyiramkan air yang diambilnya dari kamar mandi. Sedangkan Sadikin melarikan diri.
"Padahal, keluarga ini ekonominya cukup. Karena, Mahyudin punya toko plastik, kontrakan dan penyewaan mainan play station. Mungkin karena faktor setelah menikah lagi, memang harmoninasi keluarganya agak kurang baik," kata Neneng, tetangga Mahyudin.