Sabtu 04 Jun 2011 17:01 WIB

Kericuhan Warnai Pelantikan Pengurus PMII Jakarta Selatan

Rep: C19/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,RAGUNAN--Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Pemuda Islam Indonesia (PMII) Jakarta Selatan di Cafe Rangon, SMK 57 Ragunan, Sabtu (4/6), 'dihentikan' aksi demo oleh belasan massa yang mengatasnamakan PMII Komisariat Kebayoran Lama.

Mereka memaksa pelantikan pengurus oleh Pengurus Besar (PB) PMII dibatalkan, karena dianggap cacat hukum. "Pelantikan saudara Muhtarom, sebagai Ketua PC PMII Jakarta Selatan menyalahi AD/ART organisasi," ungkap Ahmad Tajudin, salah seorang koordinator aksi.

Saat panitia pelantikan bersiap melakukan pemanggilan nama pengurus baru yang akan dilantik, massa merangsek masuk dalam ruang pelantikan. Dengan berteriak- teriak mereka memaksa pelantikan ini dihentikan.

Massa bahkan nekad akan bertahan jika pelantikan ini tidak dibatalkan. Tak pelak, ketegangan pun menyeruak di arena pelantikan. Sejumlah pengurus yang coba menenangkan massa tak mampu menahan keinginan massa yang terus memaksa dihentikannya pelantikan ini.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan jika pelantikan Ketua PC PMII Jakarta Selatan masa. Khidmat 2011- 2012 telah melanggar AD/ART PMII. Khususnya pasal 15 ayat 16 poin (b). "Di mana syarat pengurus cabang harus pernah aktif di dalam kepengurusan komisariat atau rayon, minimal 1 tahun.

"Muhtarom tak pernah menjabat struktur kepengurusan komisariat. Semua dapat dilihat dari trackrecord organisasinya. Bagi kami ini penghianatan terhadap konstitusi dan pelecehan organisasi, khususnya AD/ART PMII," imbuh Ketua PMII Komisariat Kebayoran Lama ini.

Untuk itu, massa mendesak agar pelantikan dihentikan. Mereka juga mendesak agar surat keputusan PB PMII tentang kepengurusan Muhtaromm dibatalkan dan dicabut, karena alasan pelanggaran AD/ART organisasi.

Yang tak kalah penting juga mendesak agar Muhtarom meminta maaf secara resmi, karena telah menghina dan melakukan pembunuhan karakter terhadap komisariat Kebayoran Lama yang secara sepihak memutuskan tanpa ada kesepakatan dengan pengurus lain.

"Kami juga mendesak agar PB PMII menyelesaikan masalah ini secara hukum sekaligus digelar Konfercab Luar Biasa sesuai dengan pasal 39 ayat 2 yang mengamanatkan, 'Konfercab. Luar biasa diadakan apabila terjadi pelanggaran," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement