REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tetap akan merekomendasikan penetapan aturan pembatasan operasional truk melalui Tol Dalam Kota.
"Rekomendasinya tetap menetapkan pembatasan operasional truk," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Koerniawan di Jakarta, Jumat (10/6).
Tomex mengatakan pihaknya akan membahas kelanjutan pembatasan truk pada jalur Tol Dalam Kota di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tomex menuturkan berdasarkan evaluasi, pembatasan operasional truk mampu menekan titik kemacetan lalu lintas dan meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan.
Selain itu, pembatasan truk juga berdampak terhadap penurunan jumlah kecelakaan sebesar 49 persen dari 43 kasus menjadi 21 kasus selama 20 hari. "Bahkan jumlah korban tewas akibat kecelakaan mengalami penurunan dari 17 orang menjadi lima orang," katanya.
Namun demikian, Tomex belum bisa menentukan formula aturan pembatasan truk berupa peraturan undang-undang atau surat keputusan.
"Formulanya seperti apa, nanti ditentukan pada pertemuan semua pihak," ujar Tomex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan truk melalui Tol Dalam Kota sejak 10 Mei sampai 10 Juni 2011.