Rabu 27 Jul 2011 11:13 WIB

Biaya Pemakaman untuk Warga Kurang Mampu, Gratis

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan biaya pemakaman bagi warga miskin tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanah.

"Warga miskin tidak dipungut biaya pemakaman," tutur Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati saat dihubungi Republika, Rabu (27/7).

Meski demikian harus ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemakaman gratis ini. Di antaranya adalah harus memiliki kartu Kelurga Miskin (Gakin), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kartu keluarga, KTP DKI almarhun dan ahhli waris, dan juga izin penggunaan tanah makam dari TPU yang bersangkutan.

Tiap jenazah akan diberikan subsidi untuk biaya memandikan jenazah, kain kafan, rempah-rempah wewangian, kendaraan jenazah, dan juga retribusi. Catharina menampik jika lahan pemakaman di Jakarta sudah tidak ada lagi.

Menurutnya, lahan pemakaman di Jakarta akan cukup hingga beberapa tahun ke depan. "Lahan pemakaman masih cukup hingga 2030," jelasnya. 

Namun, berbagai upaya harus tetap dilakukan agar lahan pemakaman senantiasa tersedia. Selain sistem tumpang dan sistem kadaluarsa, upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan anjuran mengkremasi dan memulangkan jenazah ke kampung halaman jika tidak tercatat sebagai warga DKI. 

Tetapi jika ada jenazah yang tidak diketahui identitasnya, akan tetap mendapatkan layanan pemakaman gratis seperti warga yang lain. Catharina melanjutkan, pihak Pemprov DKI akan terus melakukan upaya pembebasan tanah untuk penambahan lahan TPU yang ada. 

Total luas makam di Jakarta yakni 589,65 ha untuk 96 TPU. Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri, lahan pemakaman sudah sulit didapat. Ini dikarenakan jumlah kepaadatan penduduk yang tinggi. Oleh karena itu ada dua cara yang dipakai untuk mengatasi hal ini. 

"Kami pakai sistem tumpang dan sistem kadaluarsa," ujar Kepala Seksi Area 01 Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Ali Fahmi.

Pemakaman dengan sistem tumpang ini dilakukan dengan cara menumpang pada makam yang lain. "Minimal usia makam yang ditumpangi tiga tahun dan itu harus dari keluarga yang sama," jelas Ali. 

Kemudian jika sistem kadaluarsa hanya dapat dilakukan terhadap makam yang selama tiga kali perpanjangan tidak diurus oleh ahli waris. "Satu kali perpanjangan itu selama tiga tahun, artinya bila sembilan tahun tidak diurus, maka akan digunakan oleh orang lain," paparnya.

Tarif retribusi yang dikenakan untuk Blok AA1 pertiga tahunnyaa sebesar Rp 100 ribu. Kemudian Blok AA2 Rp 80 ribu, Blok A1 Rp 60 ribu dan Blok A2 Rp 40 ribu, sedangkan untuk Blok A3 yang diperuntukkan untuk keluarga miskin tidak dipungut biaya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement