REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI-- Pengacara Andar M. Situmorang melaporkan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Andar melaporkan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan dari kepolisian.
Andar mengatakan, dirinya melaporkan Kepala Satuan Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Parulian Sinaga. Menurutnya, Parulian sebagai penyidik tidak melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan. "Tiba-tiba keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Permasalahan ini diawali ketika Andar melaporkan adanya dugaan penggelapan uang yang dilakukan kliennya Hendry Permono. Laporan tercatat dalam No LP 3509/XII/2009/SPK Unit II pada 4 Desember 2009. Ia melapor ke kepolisian karena Hendry tidak membayarkan uang titipan senilai Rp 152 juta. "Dua kali memberikan somasi, tapi tidak ada niatan baik mengembalikan," kata dia.
Atas kasus ini, kata Andar, dirinya sempat dua kali diperiksa kepolisian sebagai saksi pelapor. Saat pemeriksaan kedua, awal 2011, Andar menyerahkan barang bukti pada penyidik. Barang bukti itu, katanya, berupa surat bukti penitipan uang, dan dua surat somasi Andar pada Hendry. Namun, menurut Andar, setelah pemberian bukti, dirinya tidak pernah dipanggil kembali oleh penyidik polisi. Padahal, menurutnya, ia seharusnya kembali diperiksa terkait bukti yang telah ia serahkan. "Harusnya dibuat berita acara pemeriksaan, tapi ini tiba-tiba muncul SP3," katanya.
Surat penghentian proses penyidikan atas laporan Andar keluar pada 20 Juni 2011. Alasan kepolisian, kata dia, kasus dihentikkan karena tidak mempunyai cukup bukti. Andar mempertanyakan keluarnya SP3 tersebut. "Untuk itu akan saya laporkan ke Propam Polda dan Mabes Polri," katanya.
Ihwal SP3, Parulian mengatakan, dalam kasus Andar buktinya hanya berdasar pada keterangan kedua adiknya. Karena tidak cukup bukti, kata Parulian, maka kasus di SP3. Mengenai langkah Andar yang melaporkan dirinya ke Propam, Parulian siap menjelaskannya ke pihak Propam.
Menanggapi laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Herry Rudolf Nahak, mengatakan, ada prosedur mengenai laporan tersebut. Menurutnya, jika pengeluaran SP3 tidak sesuai, maka pelapor dapat melakukan proses praperadilan. "Tinggal mengikuti salurannya saja," katanya.