REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN - Tidak semua makanan yang berlabel halal terjamin kehalalannya. Bahkan, sejumlah produk makanan yang beredar, berlabel halal palsu.
"Produk yang ditemukan mempunyai label halal, tapi tidak mempunyai sertifikat halal alias 'bodong'," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan, Ferry Payacun.
Penemuan tersebut terjadi ketika petugas gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak), belum lama ini. Makanan tersebut, ditemukan petugas dalam keadaan tersusun 'rapi' pada rak penjualan di Giant Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
Salah satu persyaratan produk halal, kata Ferry, selain memiliki label, juga harus memiliki sertifikat halal. Sedangkan sebagian besar produk yang beredar di pasaran, kata Ferry, hanya mencantumkan label halal, tapi belum tentu memiliki sertifikat halal. "Sertifikat halal akan dikeluarkan MUI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jelasnya.
Menurut Ferry, sebagian besar konsumen berasal dari umat Islam. Sehingga pembuktian kehalalan harus diutamakan. Apalagi produk-produk itu berasal dari dalam negeri. "Seharusnya dapat menjadi contoh bagi produsen makanan lain," imbuhnya.
Tak hanya tidak bersertifikasi halal, masih terdapat produk makanan olahan yang kemasannya tidak tertera label halal. Di antaranya Jamur Shitake Kering, Kembang Tahu Tipis, Kacang Mede, Kacang Tanah Kupas, Fish Fisrt Original, dan Juhi Chili Pack.
Store Manager Giant Supermarket Bintaro, Ernestin, mengelak bila setiap produk yang ada berlabel halal 'bodong'. Makanan tersebut, kata dia, dapat dipastikan kehalalannya, dan layak dikonsumsi. "Kalau urusan sertifikat, kami (Giant) tidak tahu, kami hanya menjual saja," kata Ernestin.
Namun, beberapa produk makanan yang tidak mencantumkan label halal, menurut Ernestin adalah kesalahan dari produsen. "Nanti akan kita sampaikan ke supplier (pengirim makanan) untuk mencantumkan label halal di kemasannya," kata Ernestin.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Razaq, mengimbau masyarakat agar teliti ketika hendak membeli. Bagi yang ragu-ragu apakah makanan yang dikonsumsi tersebut berlabel halal atau tidak, lebih baik ditinggalkan saja. MUI juga menyarankan agar terus berhati-hati atas produk makan yang tidak berlabel halal.