Senin 05 Sep 2011 22:09 WIB

Pria Beristri Sekap Remaja 15 Tahun di Rumah Kontrakan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pria beristri, TT (44 tahun) menyekap gadis berusia 15 tahun dalam rumah kontrakan di Blumbang Jaya, Bogor Barat. Gadis berinisial GA disekap selama sebelas hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, GA mengenal TT ketika bertemu di Bogor Trade Mall pada 24 Agustus lalu. Setelah berkenalan, katanya, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan. "Mengajak senang-senang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9).

Setelah pertemuan itu, GA tak bisa kembali ke rumah. Kepala Unit II Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Kompol Ardianto Tedjobaskoro, mengatakan, TT mengajak korban ke rumah kontrakannya di Bogor. Di sana, telepon genggam milik korban diambil sempat diambil tersangka.

Pada Kamis (1/9), pria beristri itu membawa korban ke kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Ardianto, di sana tersangka membeli narkoba. Saat kembali ke rumah kontrakan, katanya, korban kemudian dicekoki barang haram tersebut.

Tak hanya mencekoki korban dengan narkoba, kata Ardianto, pelaku juga menyetubuhi korban. Menurut Ardianto, korban merasa depresi dan ketakutan karena dipaksa oleh tersangka. Terlebih, katanya, sudah sepekan lebih korban berada dalam penyekapan tersangka.

Selama itu, keluarga korban terus mencari GA dari satu tempat ke tempat lainnya. Info keberadaan korban akhirnya diketahui dari teman korban. Menurut Ardianto, saat korban diajak ke Kampung Ambon, korban sempat sembunyi-sembunyi mengirimkan pesan pada temannya keberadaan dia selama ini.

Mendapat info tersebut, kata Ardianto, keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/9). Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan lokasi penyekapan. Ia mengatakan, polisi lalu menggerebeg tersangka di rumah kosan itu.

Saat menggeledah rumah tersangka, Ardianto mengatakan, polisi menemukan alat penghisap narkoba (bong), alumunium foil dan plastik. Namun, ia katakan, tidak menemukan barang bukti narkoba. Saat dilakukan tes urine tersangka dan korban, keduanya dipastikan positif memakai narkoba. "Diduga korban dicekoki," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Ardianto, perbuatannya ini baru dilakukan pertama kali. Meskipun sudah beristri, kata dia, tersangka bisa menyembunyikan perbuatannya ini. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. "Sesuai pasal yang dilaporkan," katanya.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, menurut Baharudin, tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Karena, tersangka melarikan korban di bawah umur. Atas pengungkapan ini, Baharudin menghimbau, agar tidak mudah terpengaruh oleh orang-orang yang baru dikenal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement