REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Metro Kota Tangerang melakukan razia angkutan umum yang menggunakan kaca film gelap, Senin (19/9).
"Kami melakukan razia ini demi keamanan dan kenyamanan para penumpang dan mencegah tindak kejahatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kota Tangerang, AKBP Pamudji, di sela-sela razia.
Pengemudi angkutan umum 03 jurusan Kotabumi, Sarnen, mengaku dirinya hanya sopir tembak. "Saya ngga tau soal aturan pemasangan kaca film," ujarnya sambil melepas kaca film di angkotnya, Senin (19/9).
Razia dilakukan untuk mengantisipasi agar kejahatan, seperti kasus pemerkosaan yang akhir-akhir ini terjadi di angkutan umum, tidak meluas. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 439/79 Pasal 11 ayat 2 disebutkan angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus 70 persen. Angkutan yang melanggar akan ditilang dan diharuskan melepas kaca film tersebut di tempat.
Nantinya, razia akan dilanjutkan di Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Satlantas Metro Tangerang Kota juga akan menghimbau Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), pemilik dan pengurus angkutan umum.
"Bagus juga, biar aman dan kejadian pemerkosaan itu ngga terulang," kata penumpang Selfi yang tinggal di Mandala. Ibu rumah tangga ini kerap menggunakan jasa angkutan umum untuk mengantar anaknya ke sekolah.