Senin 03 Oct 2011 15:05 WIB

Lupa Bawa Surat Pindah, Alasan Klasik Pendatang ‘Gelap’

Rep: Nawang Fatma Putri / Red: Siwi Tri Puji B
Sebuah baliho berisi imbauan untuk mencegah datangnya pendatang baru Jakarta tanpa keahlian terpasang di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (5/9).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sebuah baliho berisi imbauan untuk mencegah datangnya pendatang baru Jakarta tanpa keahlian terpasang di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berbagai alasan diberikan oleh pendatang ‘gelap’ yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) beberapa pekan lalu di DKI Jakarta. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menuturkan, yang paling sering diungkapkan adalah alasan lupa membawa surat pindah.

Evaluasi OYK putaran pertama dikatakan Purba berhasil menjaring 725 pendatang ‘gelap’. Dari jumlah tersebut, 513 orang diputuskan melanggar, sehingga harus membayar denda tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai sanksi. “Alasan mereka klasik. Tidak bawa surat pindah, lah. Lupa, lah. Orang Jakarta yang sudah tinggal disini juga mengungkapkan alasan yang sama, belum sempat mengurus ke kelurahan,” ujar Purba, Senin (3/10).

Hal tersebut membuat Purba yakin bahwa selama ini masih banyaknya masyarakat luar Jakarta yang datang, khususnya setelah lebaran bukan karena kurang sosialisasi akan adanya OYK. Selain itu, Purba juga mengatakan, operasi ini bukan hanya digelar di pemukiman kumuh yang padat penduduk, tetapi juga di apartemen. “Itu membuktikan bukan hanya kelompok marginal saja yang diberlakukan OYK ini, tetapi juga pendatang yang berada di apartemen.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement