Ahad 25 Sep 2011 19:18 WIB

Kasus Yasmin Dikhawatirkan Dapat Memicu Bentrokan

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Chairul Akhmad
Jemaat GKI Yasmin.
Foto: kaskus.us
Jemaat GKI Yasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin terlibat adu mulut dengan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

Kejadian ini berlangsung Ahad pagi (25/9), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu puluhan petugas Satpol PP melarang jamaah GKI Yasmin  yang hendak menggelar ibadah di atas trotoar, depan gereja mereka yang disegel.

Petugas Satpol PP beralasan hal ini mereka lakukan demi menjalankan Keputusan Walikota Bogor. "Kami hanya menjalankan keputusan Walikota Bogor. Jemaat gereja mestinya beribadah di Gedung Harmoni bukan di trotoar," kata salah seorang petugas.

Cecok mulut pun tak terhindarkan. Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, menyatakan ibadah yang mereka lakukan di atas trotoar karena keterpaksaan.

Sebab menurutnya, berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung, Pemerintah Kota Bogor seharusnya membiarkan para jamaah membangun dan beribadah dalam gereja mereka yang disegel. "Putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan kami berhak mendirikan gereja di tempat ini. Walikota Bogor semestinya patuh pada hukum," katanya.

Khawatir terlibat bentrok fisik, Satpol PP akhirnya mengalah. Mereka membiarkan para jemaat beribadah di depan trotoar jalan hingga pukul 10.00 WIB. Namun ibadah tetap dengan penjagaan ketat dari petugas.

Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, menyatakan, sikap bandel jamaah GKI Yasmin, menunjukkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengawal kebijakannya. "Ini bukti kelemahan pemerintah," katanya.

Amiruddin menambahkan, pembiaran atau toleransi yang dilakukan pemerintah akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum. "Kalau pemerintah saja sudah tidak berdaya melaksanakan hukum yang mereka buat bagaimana hukum akan memiliki arti di masyarakat?" ujarnya.

Amiruddin mengaku khawatir, bila pemerintah terus menerus bersikap lemah dan membiarkan jamaah GKI Yasmin melakukan pelanggaran, akan terjadi pergesekan di kalangan masyarakat bawah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan imbauan kepada jemaat GKI Yasmin untuk melaksanakan ibadah di tempat yang baru, yakni Gedung Harmoni Center yang berjarak sekitar 800 meter. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan oleh jemaat gereja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement