REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang iklan reklame yang bersifat tidak sopan atau amoral. Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyatakan, definisi amoral merujuk pada ukuran nilai cita rasa, budaya, dan kultur setempat.
Menurut Idris, larangan tersebut ikut mendukung kebijakan kepala daerah yang mengeluarkan larangan pemasangan iklan rokok di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Reklame yang tak sopan tidak diperkenankan lagi di Depok,” ujar Idris Abdul Somad di Kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kamis (10/11).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok Nunu Heriyana manambahkan, pihaknya telah menurunkan iklan reklame yang dinilai bersifat tidak sopan. Salah satunya adalah iklan reklame salah satu merk deodoran yang terletak di Taman Universitas Indonesia (UI),
"Pelarangan iklan reklame tidak sopan sesuai visi Kota Depok dalam mewujudkan SDM unggul, kreatif, dan religius," ujarnya.
Saat ini, di lokasi bekas diturunkannya iklan reklame deodoran tersebut sudah tidak dipasang iklan reklame yang lainnya. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pada 2012 mendatang, selain melarang pemasangan iklan reklame yang bersifat pornografi, Pemkot Depok juga merencanakan pelarangan iklan reklame yang berbentuk horisontal di sepanjang Jalan Raya Margonda.
"Kalau lihat sekarang masih banyak iklan reklame yang dipasang horisontal," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Distarkim, Matheaus Da Silva.