REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencuri air tanah menggunakan sumur ilegal.
"Mungkin ada lebih dari 17 titik sumur ilegal di dalam TMII," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Ridwan Panjaitan, Kamis (1/12) ketika ditemui di TMII.
Adanya sumur ilegal itu melanggar Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta nomor 37/SE/2011 tentang penggunaan air tanah sebagai cadangan. Sebanyak 17 sumur ilegal itu diantaranya di Museum listrik, pemancingan telaga mina, dan desa wisata. Di museum listrik terdapat dua sumur ilegal. Di pemancingan telaga mina juga terdapat dua sumur, satu sumur besar dan satu sumur kecil.
"Sumur ilegal itu akan disegel," ujar Ridwan. Jika segel dibuka, sumur akan dicor. Setelah disegel, pihaknya akan menghitung berapa banyak air yang diambil. Bila pihak pemilik sumur tidak mau membayar, jalan hukum akan diambil.
Walaupun begitu, beberapa sumur ada yang belum disegel oleh pihak BPLHD. Sumur itu belum disegel karena melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah karena tidak ada sumber air lainnya. "Nanti pengunjung tidak bisa buang air kecil," ujar Ridwan. Pihaknya meminta surat pernyataan dari pemilik sumur. Dalam jangka waktu satu minggu, pihaknya akan memantau kembali.
"Daerah yang sudah dialiri pam, jangan lagi menggunakan air tanah," ujar Ridwan. Penggunaan air tanah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Air tanah pun harganya lebih mahal daripada air pam. Per satu meter kubik air tanah, harganya Rp 21 ribu. Sedangkan, per satu meter kubik air pam harganya hanya Rp 12.500.
Pengambilan air tanah hanya diperbolehkan di daerah tertentu, seperti yang belum dialiri air pam.
Ridwan menyebutkan ada tiga peraturan yang dapat menjerat para pengguna sumur tanah secara ilegal, yakni Perda nomor 08/2007 tentang ketertiban umum, keputusan Gubernur DKI nomor 42/2011 tentang perubahan atas keputusan Gubernur DKI nomor 88/1999 tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan dan pemungutan pajak air bawah tanah dan air permukaan di DKI Jakarta.
Empat bulan lalu, Snow Bay kedapatan menggunakan sumur ilegal. Oleh karena itu, pihak Snow Bay didenda sebesar Rp 800 juta.
Terkait hal tersebut, Sekretraris Perusahaan PT Aetra, Yoshua Tobing, menggatakan, wilayah TMII sudah memiliki jaringan pipanisasi air bersih. Pihaknya telah memasang booster pam (alat pendorong tekanan air) di tiga wilayah di Jakarta Timur, yakni di Halim Perdana Kusuma, Pasar Rebo, dan Kiwi. Pemasangan dilakukan untuk memberikan substitusi bagi pengguna air tanah.
Dari segi kualitas, air tanah di DKI kurang baik kualitasnya. "Dari penelitian, air tanah sudah tercemar bakteri e-coli," ujar Yoshua. Selain itu, dampak penggunaan air tanah sangat besar terhadap kerusakan lingkungan.
Manajer tata lingkungan TMII, Iman Sustoyo, mengatakan, penggunaan air tanah menjadi tanggung jawab masing-masing anjungan. Pengelola TMII hanya mengkoordinasi. "Biaya pembangunan sumur juga berasal dari tiap anjungan," ujar Iman. Namun pihak anjungan enggan memberikan komentar mengenai masalah ini.