REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilang sebanyak 203 sopir angkutan umum karena mengemudi tanpa dilengkapi seragam, kartu pengenal pengemudi dan kartu pengenal anggota (KPA).
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan dalam razia ini sebanyak 203," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis.
Rinciannya adalah 60 di BAP di Terminal Pulogadung, 28 di Terminal Kalideres, 43 di Terminal Lebakbulus, 51 di Terminal Senen dan 21 di Terminal Tanjungpriok. Pengemudi angkutan umum tersebut selanjutnya diminta datang ke Pengadilan Negeri setempat pada 16 Desember 2011 untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Pristono menjelaskan, razia kelengkapan mengemudi yang dilakukan ini akan terus dilakukan sampai 8 Desember 2011.
"Tujuannya untuk mengingatkan pengemudi sebelum diberlakukan kewajiban berseragam untuk para sopir sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," kata Pristono.
Peraturan mulai diterapkan 9 Januari 2012. Jika masih kedapatan melanggar aturan, penertiban yang dilakukan itu tidak hanya penilangan. Sangsinya bisa sampai pada tahap pembekuan izin trayek selama 16 pekan.
Sepanjang Kamis kemarin, lima terminal Ibukota disambangi 250 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk merazia kelengkapan mengemudi sopir. Dalam razia itu, banyak sopir marah karena tidak terima ditilang. Alasannya, peraturan tentang penilangan belum diberlakukan. Sopir lain yang mengetahui di terminal tengah berlangsung razia langsung menghentikan kendaraannya dan meminta penumpangnya untuk turun.