Senin 05 Dec 2011 14:21 WIB

Masih Banyak Sopir Angkot tak Berseragam

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Chairul Akhmad
Razia angkot (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Razia angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puluhan sopir masih ditemukan tak berseragam di terminal Grogol, Jakarta Barat. Beberapa sopir pun belum mempunyai Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).

Alasan yang dikemukakan antara lain seragam masih dijahit, seragam sedang dicuci, serta kartu pengenal dalam proses pembuatan.

Pengemudi angkutan kota (angkot) 08 jurusan Grogol-Rawa Buaya, Ujang, mengatakan dua buah seragam telah dibagikan gratis sejak November lalu. Satu sopir mendapatkan dua jenis seragam, kaos berkerah dan kemeja.

Seragam ini dibagikan kepada sopir tembak dan sopir resmi. "Di sistem angkot 08, tidak ada perbedaan antara sopir tembak dan resmi. Sopir tembak pun dapat KPP dan KPA," kata Ujang, Senin (05/11).

Seragam yang dibagikan gratis ini, menurut Ujang, kurang nyaman dipakai. Bahan kaos dan kemejanya tidak mampu menyerap keringat dengan baik. Ini yang menyebabkan sopir enggan memakai seragam gratis ini dan lebih memilih memakai baju biasa. Namun, seragam selalu dibawa untuk berjaga-jaga kalau tiba-tiba ada razia.

Edi, salah satu sopir resmi 08 yang kena tilang akibat tidak membawa KPA mengaku belum sempat mengurus kartu tersebut. Ia tidak punya sopir tembak untuk menggantikannya membawa angkot. Antrean yang panjang membuatnya menunda-nunda mengurus KPA dan KPP. "Setoran kan jalan terus, kalau nggak ada yang gantiin ya gimana. STNK saya sekarang ditahan," kata Edi dengan nada pasrah.

Razia di terminal Grogol kali ini menjaring sekitar dua puluh sopir yang melanggar Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2003 Pasal 20 ayat (6) dan Pasal 82 tentang kewajiban berseragam dan kepemilikan tanda pengenal.

Kepala Terminal Grogol, Suarta Sebayang, mengatakan para pelanggar yang tertangkap hari ini langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Masa sosialisasi yang diterapkan di terminal Grogol menurutnya sudah cukup sehinga tidak perlu ada perpanjangan waktu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement