REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemeliharaan situ di Kota Tangerang, Banten, terkendala anggaran yang seharusnya dialokasikan oleh pemerintah pusat. "Anggaran perawatan dan kegiatan pemeliharaan situ di Tangerang kewenangan pemerintah pusat, dan selama ini perawatannya kurang sehingga kondisinya memprihatinkan," kata Sekretaris Kota Tangerang Harry Mulya Zein di Tangerang, Kamis.
Menurut dia, di Kota Tangerang terdapat sembilan situ, namun tiga di antaranya sudah berubah menjadi pemukiman penduduk, dan enam lainnya masih ada namun mengalami penyusutan. "Penyusutan luas areal situ tetap terjadi, meski telah dilakukan pengawasan guna mempertahankannya," katanya.
Berdasarkan data, luas Situ Cipondoh semula 142 hektare saat ini tinggal 126,7 hektare, Situ Bulakan dari sebelumnya 30 hektare menjadi 21,90 hektare.
Situ Cangkring dari luas enam hektare menyusut menjadi 5,17 hektare, dan Situ Gede semula 6,8 hektare berkurang menjadi 5,06 hektare. Demikian juga Situ Bojong dengan luas sebelumnya enam hektare menyusut menjadi 0,6 hektare dan Situ Kunciran dari tiga hektare menjadi 0,3 hektare.
Tiga situ yang telah menjadi permukiman penduduk, yakni Situ Plawad, Kompeni, dan Situ Kambing.
Menurut dia, pemerintah Kota Tangerang tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan situ. Dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, disebutkan situ-situ di Tangerang di bawah naungan pemerintah pusat. "Pemda hanya bisa melakukan pengawasan sedangkan untuk perawatan dilakukan pemerintah pusat. Karena itu sesuai dengan Kepres," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dapat melakukan perawatan dan pemeliharaan situ di Kota Tangerang. "Jangan sampai nantinya luas situ semakin sempit. Karena, Pemda hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan," katanya.