Kamis 15 Dec 2011 13:49 WIB

Tampar Murid, Guru SMK 29 Hanya Dapat Teguran

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU - Meski sudah sampai ke meja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan memasuki ranah hukum, kasus penamparan murid SMK N 29 Jakarta Selatan oleh oknum guru ternyata tak berlanjut lagi. Kasus ini dinyatakan selesai, setelah pihak sekolah mempertemukan oknum guru yang melakukan tindak kekerasan dengan siswa yang mengaku sebagai korban.

"Masalah ini kita anggap sudah selesai, dan sekarang kita konsentrasi dengan Ujian Nasional saja dulu," kata Kepala SMK N 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dedi Dwitagama. Ia menambahkan, masalah ini juga tak akan diselesaikan melalui jalur hukum lagi, karena kedua pihak, baik murid maupun guru yang bersangkutan telah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Tak hanya itu, siswa yang ketahuan membawa senjata tajam dalam razia yang dilakukan anggota Polres Jakarta Selatan di terminal Blok-M, Jakarta Selatan, juga dituturkan Dedi saat ini sudah diterima kembali sebagai siswa sekolah tersebut.

"Makanya, momen itu juga merupakan pencegahan tindakan yang akan dilakukan siswa kami. Dan saya pastikan, waktu itu tidak sampai pada aksi tawuran. Dari sisi hukum juga sudah selesai, dan murid yang kemarin mengikuti tawuran sudah diterima kembali di sekolah ini," ujar Dedi Dwitagama menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement