REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH - Memasuki pekan ketiga, penertiban sopir angkot yang belum menggunakan seragam resmi masih terus dilakukan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono menuturkan, hingga hari ini, Senin (19/12), jumlah sopir angkutan umum di lima wilayah DKI, yang sudah berseragam mencapai 60 persen.
"Semakin hari, semakin ada perubahan. Kalau dilihat secara visual, sudah sekitar 60 persen sopir angkot di terminal yang menggunakan seragam," ujar Pristono, Senin (19/12). Menurut dia, meski masih ada sopir yang belum rapi menggunakan seragam karena baju seragamnya dikeluarkan, rata-rata sopir sudah memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA).
Berdasarkan data Dishub DKI, hingga Jumat, (15/12), ada sekitar 1.274 sopir angkot yang telah ditertibkan dan diberi sanksi tilang.Pristono berpendapat, dalam sehari, paling tidak ada sekitar 60 hingga 100 orang sopir yang ditindak di terminal lima wilayah DKI. "Paling banyak ditemukan sopir yang melanggar di wilayah Jakarta Timur," kata Pristono.
Para sopir yang masih belum tertib ini dituturkan Pristono diberi tenggang waktu toleransi hingga tanggal 8 Januari 2012 mendatang, untuk melengkapi atribut berupa seragam resmi, KPP, dan KPA.
Ia mengatakan, jika hingga tanggal 9 masih ada sopir angkot yang tak memiliki berbagai atribut tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi "Mulai tanggal 9 Januari 2012, sudah diberlakukan sanksi berupa pembekuan izin trayek bagi mereka yang masih melanggar," ujar Pristono.