Selasa 20 Dec 2011 17:48 WIB

Kapolda Janji Tuntaskan Kasus Mantan Kapolda

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR-RI mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus 'arogansi' mantan Kapolda terhadap petugas keamanan lingkungan Taman Resort Mediterania. Komisi yang membidangi hukum dan HAM ini menegaskan di mata hukum siapa pun sama.

"Dalam penegakan hukum, tidak ada mantan anggota DPR atau mantan Kapolda. Semua sama di mata hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Azis Syamsudin, kepada wartawan, saat mengikuti kunjungan Komisi III, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).

Menurut Azis, sepanjang yang bersangkutan menentang aturan hukum, silakan institusi penegak hukum—dalam hal ini Polda Metro Jaya—memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi III DPR-RI, Benny K Harman. yang dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, masalah dugaan pelanggaran hukum Irjen Pol (Purn) MSY ini harus ditindaklanjuti serius oleh Polda Metro Jaya.

Ia juga mendengar, masalah yang menyangkut mantan Kapolda Metro Jaya ini sudah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan prosesnya sudah berjalan dan saat ini masih dinyatakan sebagai saksi. "Kita tunggu saja, sudah ada yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, menegaskan pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus laporan dugaan perbuatan tidak mengenakkan ini. Ia mengakui masalah ini sudah dilaporkan di tingkat Polsek sekitar tiga bulan lalu.

Namun karena tidak ada perkembangan, akhirnya kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya dan saat ini masih terus ditangani. "Polda Metro Jaya Harus bisa menyelesaikan kasus ini. Terkait sampai di mana penanganannya, silakan tanyakan kepada penyidik," tegas Kapolda.

MSY yang coba dikonfirmasi perihal kasus laporan ini belum bisa dihubungi. Saat dihubungi di nomor teleponnya, tidak tersambung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement