REPUBLIKA.CO.ID,MEDANSATRIA -- Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati lahan parkir di depan Masjid Al Furqon, Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sebelumnya, lahan tersebut menjadi sengketa antara pihak pengembang perumahan dengan pengelola masjid.
Kesepakatan tersebut, ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (19/12) kemarin. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya diadakan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dengan mendatangkan pihak pengembang Perumahan Harapan Indah, PT Hasana Damai Putra (HDP) dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Furqon.
Surat penyerahan itu turut ditandatangani jajaran Muspida dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kodim, DPRD, juga pihak pengembang.
Rahmat Effendi mengatakan, sengketa lahan yang sudah terjadi sekitar delapan tahun tersebut akhirnya menemukan titik temu. Selaku pengembang, HDP akhirnya bersedia menyerahkan lahan seluas 1.000 meter persegi yang terletak persis di depan Masjid Al Furqon, menjadi lahan fasos fasum.
Padahal, kata dia, secara hukum HDP mempunyai Surat Perintah Izin Mendirikan Bangunan (SPIMB). " Namun karena pihaknya menyerahkan lahan ini, surat tersebut sudah tidak berlaku," kata Rahmat, Selasa (20/12).
Ia menambahkan, dengan adanya surat penyerahan lahan tersebut, berarti tidak ada lagi pihak yang boleh mendirikan bangunan di area fasos fasum tersebut. Jika ada yang melanggar, maka akan dihukum. "Lahan tersebut penggunaanya harus disesuaikan dengan kepentingan masjid dan kemaslahatan umat," ujar Plt Wali kota.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, dengan adanya kesepakatan penyerahan lahan tersebut, dewan menganggap hal itu sebagai titik temu antara Pemkot Bekasi dan HDP. Ia berharap, semua pihak?bersangkutan mematuhi perjanjian yang telah ditandatangani. "Agar tak terjadi konflik antara masyarakat dengan HDP,"