Rabu 29 May 2024 14:40 WIB

Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasilitas Umum

Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu.

Red: Ani Nursalikah
Peternak memberikan pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Kuningan, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peternak memberikan pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase seiring maraknya pedagang musiman tersebut mendekati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.

 

Baca Juga

"Kami berpegang kepada Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang di dalamnya melarang berdagang di fasum seperti trotoar dan taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu (29/5/2024).