REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dianggap melanggar tindak pidana memperdagangkan perangkat elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, Charlie Mangapul Sianipar (45), dituntut enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta, subsider dua bulan kurungan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penjualan iPad tanpa sertifikasi, yang dipimpin Majelis Hakim,Yonisman SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menganggap Charlie melanggar ketentuan Pasal 52 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto Pasal 32 Ayat (1) dalam UU yang sama.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan iPad di luar persyaratan teknis yang telah diatur dalam Undang- Undang," ungkap JPU, Joslina Sitepu, dalam tuntutannya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU ini. Berdasarkan kesepakatan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, sidang yang mengagendakan pledoi ini akan dilanjutkan Rabu (25/1) mendatang.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Charlie ini mengemuka pada pada 2 November 2010 silam, saat polisi mengamankan dirinya serta sejumlah barang bukti iPad. Charlie dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.