REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk menertibkan para pengendara yang nekad menerobos jalus bus Transjakarta, Polisi tidak akan menggunakan penyemprotan cat ke kendaraan pelanggar. Polisi bersama instansi terkait tetap akan melaksanakan pola pengamanan terpadu.
Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono mengatakan, polisi tetap akan melaksanakan pola penertiban yang selama ini dilakukan. Polisi belum akan menerapkan pola pengamanan baru.
Ia menjelaskan, pola yang sudah ada yakni melibatkan polisi dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI. "Berikutnya pola terpadu yang juga melibatkan unsur instansi ditambah petugas pengawas Badan Layanan Umum (BLU) atau Polisi Militer jika dibutuhkan," jelasnya, Sabtu (14/1).
Karena itu, Wadirlantas menjelaskan kabar penertiban jalur bus Transjakarta dengan menggunakan semprotan cat tidak benar. Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono juga mengaku tidak tahu menahu kabar bakal diterapkannya aturan dengan penyemprotan cat ini.
Ia mengatakan setiap upaya penertiban yang dilakukan polisi selalu berkoordinasi dengan pihaknya.