REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan maut di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Setelah melakukan penyelidikan kecelakaan yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI dengan korban tewas sembilan orang tersebut, Polisi mengumumkan bahwa sopir yang menjadi tersangka utama, Afriani Susanti (29) beserta tiga penumpang lainnya positif menggunakan sabu-sabu.