REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI- - Buruh dari tujuh kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepakat akan menghentikan produksi dan menggelar unjuk rasa. Aksi itu sebagai bentuk protes setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan memenangkan gugatan pengusaha.
"Buruh di tujuh kawasan industri akan stop produksi mematikan mesin-mesin produksi. Keluar dari pabrik jam 09.00 WIB hari ini, Jumat (27/1), dan berjalan kaki di kawasan industri," demikian dikatakan Humas Aliansi Buruh Bekasi Bergerak (BBB) Nyumarno melalui pesan singkat yang diterima, di Bekasi, Jumat.
Dalam aksinya, seluruh pengurus serikat pekerja akan mengumpulkan massa dengan cara menyisir setiap pabrik di kawasan industri MM2100, Jababeka I, Jababeka II, Ejip, Hyundai, Lippo Cikarang, dan Delta Silikon agar buruh yang bekerja bergabung dalam aksi solidaritas itu.
Sementara itu, perwakilan buruh, Rasyid, mengatakan aksi akan difokuskan di dua titik lokasi. Yakni Jalan Arteri Tol Cibitung untuk massa dari kawasan industri MM2100 dan simpang Jalan Raya Cikarang-Cibarusah untuk buruh dari kawasan industri Jababeka 1, Jababeka 2, Lippo Cikarang, Hyundai, dan Ejip.
"Kita akan tutup pintu tol dan menyumbat jalan untuk melumpuhkan industri," katanya.
Kapolresta Bekasi Kota Kombespol Mahyu Hadiningrat mengatakan telah menyebar sekitar 2.817 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, dan pihaknya untuk mengamankan sekitar 22 titik kawasan setempat.
"Di antaranya PT Cikarang Listrikindo, PT Pertamina Tegal Gede, sembilan kawasan industri, dan sejumlah akses pentu tol," katanya.
Wahyu mengimbau demonstran untuk melakukan aksinya secara tertib tanpa merugikan masyarakat umum khususnya pengguna jalan serta menghindari prilaku anarkis yang dapat merugikan orang lain.
"Kami akan tindak tegas siapapun yang bertindak anarkis di lapangan. Dari dua kali rangkaian aksi sejak 11 dan 19 Januari, kami sudah tahan empat oknum buruh karena terlibat aksi kekerasan dan pengerusakan," katanya.
Aksi tersebut adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang dinilai cacat administrasi.