Jumat 27 Jan 2012 22:05 WIB

Polisi: Tak Ada Anarkisme, Aksi Buruh Kondusif dan Berakhir Tertib

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG- Aksi unjuk rasa ratusan ribu buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Bergerak dan Sekretariat Bersama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama sembilan jam pada Jumat (27/1) berlangsung kondusif. "Tidak ada anarkisme dan hanya bersifat aksi solidaritas sesama buruh," kata Kepala Bagian Humas Polresta Kabupaten Bekasi AKP Bambang Wahyudi di Cikarang, Jumat (27/1).

Penegasan itu disampaikannya terkait aksi demo buruh yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB dengan memutus akses tol Jakarta-Cikampek di KM 31. Menurut Bambang, hingga malam hari pihaknya belum mencatat adanya korban jiwa, kerugian materi atas upaya perusakan properti dari aksi yang menimbulkan kemacetan lalu lintas mulai dari Jakarta hingga Karawang itu.

"Para demonstran konsisten dengan batas waktu aksi demo sampai pukul 18.00 WIB. Mereka membubarkan diri karena waktunya memang sudah habis," ujarnya. Secara terpisah, Kepala Gerbang Tol Cikarang Utama Sumarsono mengatakan, kerugian pihaknya akibat peristiwa itu hanya kisaran ratusan juta rupiah akibat kendaraan memilih jalur alternatif di luar tol.

"Pada dasarnya, kendaraan ini hanya tertahan saja selama pemblokiran. Usai kejadian transaksi akan tetap berjalan. Namun kerugian dipekirakan akibat kendaraan memilih jalur alternatif luar tol," katanya.

Sumarsono mengatakan, penutupan akses tol itu adalah yang ketiga kalinya sejak tanggal 11 dan 19 Januari 2012. Pada saat itu, PT Jasa Marga kehilangan pendapatan Rp200 juta rupiah akibat penutupan tol selama dua jam. "Pada aksi kali ini diperkirakan potensi pendapatan yang hilangnya tidak jauh berbeda," kata Sumarsono.

Aksi tersebut adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pengadilan memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang dinilai cacat administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement