Senin 06 Feb 2012 23:18 WIB

Polisi Gerebek Pelaku Judi Koprok di Lapak Pemulung

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Pamulang, kota Tangerang Selatan, menangkap lima pelaku judi koprok. Kelimanya ditangkap saat asyik bermain judi di kawasan lapak pemulung.

"Kelimanya ditangkap saat bermain dengan sejumlah barang bukti judi koprok," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Didik Putra, di Tangerang, Senin.

Ia menambahkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan judi koprok yang marak terjadi di lingkungannya. Kelima pelaku tersebut adalah YT (61), MD (37), NT (34), ST (35) dan TS (58). Kelimanya ditangkap di lapak pemulung Cileduk RT 04/05 Kelurahan Bambu Apus, Pamulang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam dadu, piring berwarna putih, batok kelapa dan arena pasang judi. "Kemudian, ada juga uang senilai Rp 267 ribu yang merupakan hasil permainan pelaku selama satu hari," katanya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Selain itu, Polsek Pamulang pun menangkap satu pelaku judi togel berinisial HR (51 tahun). Pelaku ditangkap di Jl. Dr Setia Budi Pamulang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement