Rabu 29 Feb 2012 14:36 WIB

Tarif Angkutan di DKI Bakal Naik 30 Persen

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Hafidz Muftisany
Angkutan Umum/Ilustrasi
Foto: antarafoto.com
Angkutan Umum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Tarif angkutan umum diperkirakan akan mengalami kenaikan 25 hingga 30 persen, menyusul rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), April mendatang. Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Sudirman, perkiraan kenaikan ini sudah diperhitungkan dengan matang dengan menghitung kenaikan suku cadang dan baiaya perawatan.

"Kami sebenarnya tidak setuju rencana tersebut. Dengan naiknya BBM, membeli onderdil untuk mengganti onderdil yang rusak dipastikan akan susah, karena harganya juga pasti naik. Sementara kami tidak bisa menaikkan tarif tinggi-tinggi," ujar Sudirman, Rabu (29/2).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat merencanakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp1.500 per liter dari harga awal sebesar Rp4.500 per liter. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memutuskan kenaikan harga BBM, dikatakan Sudirman, Organda DKI telah menyusun rencana kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 hingga 30 persen.

 "Jadi saat kenaikan harga BBM benar-benar sudah ditetapkan, maka rencana kenaikan ini sudah bisa diusulkan ke Dinas Perhubungan untuk disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Sudirman berpendapat, biasanya, pembahasan mengenai kenaikan harga ini akan memakan waktu satu bulan, sehingga dari sekarang, pihaknya sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk menghitung, berapa persen kenaikan tarif yang akan diberlakukan nanti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement