REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengungkap peran yang dimainkan lima tersangka perampokan empat toko emas di Pertokoan Pasar Ciputat saat menjalankan aksi kejahatan, Jumat (2/3).
Dari lima orang tersebut, ada yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tindak perampokan toko emas di Pasar Ciputat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan polisi berhasil menangkap lima tersangka kasus perampokan empat toko emas atas nama Muhammad Ibrahim (MI), Edi Sumarno (ES), Suratno (SR), Toni (T) dan Anwar Syarifudin (AS). Lima orang itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi perampokan di Pertokoan Pasar Ciputat.
Toni menjelaskan, MI bertugas menyediakan sarana untuk memperlancar aksi perampokan termasuk menyiapkan dua pucuk senjata jenis FN. Sementara SR berperan sebagai penyedia dua unit sepeda motor Yamaha jenis Jupiter dan Vega yang ditinggal pelaku usai menjalankan aksinya.
Tiga orang lagi, ungkap Toni, menjadi pelaku penembakan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penyedia rumah hunian sementara untuk para pelaku. Sementara ES dan AS merupakan eksekutor penembakan dan T adalah tersangka yang menyediakan tempat penampungan bagi pelaku.
Atas tindakan kriminal tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun. "Namun, keputusan hukum berada di tangan hakim yang memimpin pengadilan kasus perampokan itu," kata Toni.