REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Cibarusah yang diringkus jajaran polisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, AKP HBS, terancam dikeluarkan dari keanggotaan Polri. Ketentuan itu akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi yang digelar pasca peradilan umum atas pria berusia 50 tahun itu selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan masa tahanan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu, ungkap Rikwanto, dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara atas dirinya yang kemudian akan dilayangkan ke kejaksaan.
AKP HBS, tutur Rikwanto, akan menjalani dua jenis persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Pertama, ungkap Rikwanto, Kapolsek Cibarusah itu akan menjalani sidang umum untuk kasus narkobanya yang akan menjadi dasar untuk sidang kedua yaitu sidang kode etik profesi kepolisian.
"Sidang kode etik profesi baru bisa digelar setelah persidangan umum atas kasusnya rampung," ujar Rikwanto kepada wartawan.
Dalam sidang kode etik profesi, ungkap Rikwanto, jabatan dan status kepegawaian AKP HBS akan dipertimbangkan. Bila memang dianggap tidak layak, ujar Rikwanto, AKP HBS bisa saja dikeluarkan dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia.
"Namun, keputusan akan layak atau tidaknya AKP HBS berstatus polisi akan dipertimbangkan berdasarkan kasusnya di Sidang Kode Etik Profesi," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.