REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Para pengguna jasa kereta api diperingatkan untuk tidak merokok di kawasan stasiun maupun dalam gerbong kereta. PT KAI resmi menggelar gerakan perjalanan tanpa asap rokok terhitung mulai Rabu (14/3) ini.
Kepala Humas PT KAI Daops I Jabodetabek, Mateta Rijalulhaq, mengatakan pihaknya akan mulai menindak tegas penumpang yang kedapatan merokok. Menurut Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 dan Perda Pemkot Bogor nomor 12 tahun 2009, para pelanggar dapat dikenakan sanksi enam bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Ini sebenarnya juga untuk kepentingan penumpang agar nyaman dan terbebas dari asap rokok," kata dia.
Gerakan ini sejatinya telah dicanangkan sejak 1 Maret lalu. Namun, peresmian secara simbolisnya baru bisa dilaksanakan hari ini di Stasiun Kota Bogor.
Dalam acara tersebut, PT KAI menggalang dukungan masyarakat dengan mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut. "Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk tidak merokok di lingkungan stasiun dan dalam kereta api," ujarnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry?