Kamis 15 Mar 2012 21:54 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai 8 Milyar

Rep: Gita Amanda/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 8 milyar. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rudy Herawan menuturkan, Polres Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil tangkapan dari empat tersangka. Dari keempat tersangka polisi memusnahkan 480 gram Shabu, 422 butir pil ekstasi, 1,7 kilogram ganja, dan 49.900 butir pil happy five.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polsek Taman Sari dan Polres Jakarta Barat," ujar Rudy pada wartawan, Kamis (15/3).

Dalam pemusnahan kali ini, polisi menggunakan blender untuk menghancurkan barang bukti. Sejumlah shabu dan ekstasi di blender dan dicampur dengan air aki sesudahnya. Sementara ganja dan happy five dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rudy membantah jika pemusnahan narkoba dilakukan untuk mengimbangi pemberitaan mengenai maraknya oknum polisi yang menggunakan narkoba. Menurutnya pemusnahan dilakukan untuk menjalankan amanat dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami melaksanakan pemusnahan untuk memenuhi amanat dari undang-undang," tutur Rudy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement